Kades Muara Payang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Oleh Kejari OKU Selatan

707 views

OKU Selatan Sidakpost.co.id–Kejari OKU Selatan tetap kan Oknum kepala desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Sum sel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kusri.,SH yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Kejari OKU Selatan menyampaikan penetapan tersangka pada saat press release di KEJARI OKUS .
Senin (13-09-2021).

Dikatakan Kusri, oknum Kepala Desa Muara Payang yang berinisial YA ditahan oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan pada hari ini 13 September sekira pukul 13:00 WIB.

“YA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Muara Payang tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp.1.702.374.581 (Satu milyar tujuh ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah)”,jelas Kajari

adapun nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YA sebesar Rp 699.307.536,74 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).

Kejari juga menyampaikan nilai kerugian sebesar itu akibat penyalahgunaan Anggaran Dana Desa selama tiga tahu dari tahun 2017 ,2018dan tahun 2019.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa , tersangka YA , tidak melibatkan perangkat desa atau PTPKD/PPKD”, pungkas Kajari. (Wagino……)

Author: 
    author

    Related Post