BANDAR LAMPUNG,.SIDAKPOST.CO.ID- Sesuai Undang-undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003,bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,adil,makmur,yang merata,mau materi ataupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perilakuan yang sama tanpa deskriminasi dari pengusaha.
Akibat resah 30 orang lebih warga masyarakat Desa Sukanegara melakukan pertemuan (Mediasi)yang di hadiri beberapa tokoh masyarakat dan elemen masyarakat(Ketua Pemuda Karang Taruna,tokoh agama,bpd dan hadir dari pihak manajemen PT.CJ FEED LAMPUNG(Herman,I kettut Wardana ,dan perwakilan dari pusat Jakarta) beserta 30 orang masyarakat korban pungutan yang dilakukan oleh oknum PT AGUNG JASA POETRA ( Outsourcing) ,mereka melakukan pertemuan, mediasi untuk mencari solusi namun dalam pertemuan tersebut para tokoh pemuda dan masyarakat korban pungli resah dan merasa kecewa dengan tidak hadirnya pihak PT.Agung Jasa Poetra (AJP) yang seharusnya mempertanggung jawabkan adanya pemutusan kerja sepihak, jelas imron(ketua pemuda Karang Taruna Desa Sukanegara)
Imron menambahkan bahwa masyarakat berkeinginan kepada pihak PT.CJ FEED LAMPUNG,bertindak tegas atas kejadian tersebut agar tidak memperpanjang kontrak dengan pihak perusahaan PT.AGUNG JASA POETRA ,pasalnya sejak berdirinya perusahaan tersebut stabilitas kerukunan warga yang ada di Des Sukanegara menjadi terancam,akibat kejadian tersebut sudah banyak timbul konflik keluarga,dengan paman sendiri ,adik rebut dengan kakaknya sendiri belum lagi terjadi intiminasi-intiminasi kepada pekerja dan pemerintah desa,dihina,dilecehkan oleh si oknum PT.Jasa Poetra yang berinisial BP,jelasnya.
Ditempat yang sama warga masyarakat korban Phk yang tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa kami dikeluarkan,diberhentikan secara sepihak gara-gara tidak memenuhi atau mengkabulkan atas permintaan oknum PT.AGUNG JASA POETRA(AJP)yang berinisial BP,dia meminta setoran upeti dari mulai 2juta rupiah sampah 7juta rupiah korban pungutan tersebut sebagian besar kami adalah Warga Desa Sukanegara ,jelasnya.
Ditempat terpisah pihak PT.AGUNG JASA POETRA(AJP)ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam untuk mengklarifikasi dengan adanya pemutusan dengan 30 orang pekerja ,Pak Karso tidak mau mengangkat telponya di telpon jam 15.25 tanggal 12 September 2021(IYAN TR).