PEMPROV BENGKULU BERLAKUKAN PPKM DARURAT

1037 views

BENGKULU – Guna menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bengkulu, khususnya kota Bengkulu masuk pada level 4 (zona merah) karena tren kasus Covid-19 meningkat per harinya bersama 43 kota lainnya yang berada di luar pulau Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur Rosjonsyah mengatakan situasi ini sudah termasuk keadaan darurat, dan sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kota Bengkulu tergolong dalam asesmen level 4 situasi Covid-19 bersama 43 kabupaten/kota non Jawa-Bali.

“Penetapan PPKM Darurat hari ini, besok akan ditindaklanjuti pelaksanaannya bersama tim Satgas Covid-19 dan TNI/Polri. Kita juga bahas penambahan logistik, kebutuhan oksigen, hingga ketersediaan ruang isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” ujar Rosjonsyah usai rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan Satgas Covid-19 di ruang rapat Rafflesia, Selasa (6/7).

Tambahnya, untuk memperkuat penerapan PPKM darurat, Rumah sakit swasta yang ada di Provinsi Bengkulu akan dilibatkan dalam penanganan Covid-19. Hal ini disebabkan, rumah sakit rujukan Covid Pemerintah sudah full kapasitas.

“Guna membantu penanganan kasus Covid-19, rumah sakit swasta akan turut dilibatkan. Dan SKnya akan segera diterbitkan, jika kita semua saling bahu membahu tentu penanganan wabah ini akan cepat terkendali,” tegas mantan Bupati Lebong dua periode ini.

Sementara, Wakil Wali Kota Dedi Wahyudi menyampaikan Pemerintah Kota akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan PPKM di kota Bengkulu.

“Intinya adalah turunan dari PPKM, dan kepada masyarakat kota Bengkulu mohon pengertiannya, ini semua demi kebaikan bersama. Isi surat edaran Wali Kota diantaranya melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan termasuk pesta pernikahan,” ucap Dedy.

Sebelumnya, Menteri koordinator perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten/kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus Covid-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Airlangga yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

PENGETATAN PPKM MIKRO DI KOTA BENGKULU, BERIKUT POIN-POIN PENTING WAJIB DIPENUHI

Sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat (Pempus), Kota Bengkulu diharuskan memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan beberapa poin-poin penting. Hal ini menimbang meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu beberapa hari lalu.

Adapun poin-poin yang harus dipenuhi selama pengetatan PPKM Mikro ialah sebagai berikut :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring).

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes)

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga telah mengikuti regulasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu.

“Semua instruksi dari pemerintah pusat selalu kita indahkan dalam menekan penyebaran virus Covid-19, mulai dari pemberlakuan PPKM mikro, vaksinasi dan hal lainnya,” sampai Dedy.

Agar semuanya berjalan sesuai rencana, Pemkot tak bosan-bosannya terus mensosialisasikan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas disetiap RT, RW dan Kelurahan di Kota Bengkulu.

Pemkot juga mempersiapkan hal lainnya diantaranya seluruh puskesmas diminta untuk melakukan kampanye keliling ke setiap kelurahan untuk warga agar mentaati prokes apa lagi pasca lebaran, tentu akan banyak warga yang melaksanakan pernikahan.

Bukan hanya Pemkot saja, TNI, Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas juga akan memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro disetiap kelurahan di Kota Bengkulu. (*)

Author: 
    author

    Related Post