Bandar Lampung -DPRD Provinsi Lampung mempublikasikan Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2019 tentang Peningkatan
Budaya Literasi di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Rabu (31/3/2021).
Menurut Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, kegiatan ini untuk menyampaikan informasi dan
pengetahuan serta wawasan kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan, baik itu organisasi
perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung, Perguruan Tinggi, pimpinan organisasi atau lembaga
masyarakat.
Menurut Mingrum, ada tiga cara dalam menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. diantaranya
melalui media elektronik, media cetak dan forum tatap muka atau dialog langsung.
Penyebarluasan melalui forum tatap muka ini dilakukan dengan uji publik, sosialisasi dan publikasi, diskusi,
ceramah, lokakarya, seminar dan pertemuan ilmiah lain.
Dia menjelaskan, naskah yang disebarluaskan merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran
Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
“Atas nama DPRD Lampung saya mengapresiasi diselenggarakannya kegiatan ini sebagai upaya untuk
menambah pengetahuan dan wawasan,” terangnya.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Anggota Badan Pembententukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Lampung Watoni Noerdin dan Akademisi sekaligus Tenaga Ahli Penyusunan Perda
Peningkatan Budaya Litertasi Mulyanto Widodo.(Red)