Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan Dokumen LKPJ 2020 Ke Ketua DPRD Lampung

342 views

Bandar Lampung, – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua
DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Provinsi
Lampung, Senin (19/4/2021).
Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 tersebut telah disampaikan kepada
Dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 045/1248/01/2021 tanggal 29 Maret 2021.
“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan
partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2020,” ujar
Gubernur Arinal.
Arinal juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang telah memberikan kontribusinya.
“Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan
pertanggungjawaban ini,” katanya.
Arinal menyebutkan penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan
urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Selain itu, sumber data penyusunan LKPJ berasal dari OPD Provinsi Lampung yang telah melaksanakan
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Dengan berlandaskan kepada RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan RKPD Provinsi Lampung
Tahun 2020,” katanya.(Red)

Author: 
    author

    Related Post