Program RHL BPDAS-HL Musi Sarat Penyimpangan

1055 views

Sidakpost.co.id PALEMBANG – Lagi-lagi DPC LSM RIB OKU Selatan mengadakan aksi unjuk rasa (Unras) di halaman Balai Pengelolahan Daerah Aliran Sungai dan Hutan lindung (BPDAS-HL) Musi yang beralamat Komplek Perkantoran Kehutanan Sumsel Puntikayu, Jl. Kol. H Burlian Km 6,5 Kota Palembang , selasa 25/05/2021 dimulai jam 11.30 wib.

Dalam mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam mensukseskan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) guna melakukan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Dalam orasinya M. Syahabuddin (Sekjen DPD RIB) yang di panggil akrab Mamat mengatakan dalam pelaksanaan program RHL, BPDAS-HL selaku pengguna Anggaran (PA) melaksanakan kegiatan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif DAS.
Beberapa Kegiatan yang telah dihimpun oleh DPC RIB OKU Selatan antara lain :

Paket 10 Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif DAS Prioritas Blok I Blok II Blok III dan Blok IV Desa Mehanggin Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan seluas 850 Ha di Kawasan Hutan Lindung Peraduan Gistang yang dimenangkan oleh CV. BIMA PERSADA dengan harga penawaran sebesar Rp. 8.413.381.350,00. Satuan kerja BPDAS-HL Musi

Paket 11. Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif DAS Prioritas Blok V Desa Tanjung Besar Blok VI Desa Perean Blok VII Desa Kota Baru Blok VIII Desa Galang Tinggi Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan seluas 750 Ha di Kawasan Hutan Lindung Mekakau dan Peraduan Gistang yang dimenangkan oleh CV. BINA JAYA SENTOSA dengan harga penawaran sebesar Rp. 6.806.693.600,00. Satuan kerja BPDAS-HL Musi

Paket 13. Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif Daerah Tangkapan Air Waduk Blok XI Desa Tanjung Bulan Ilir, Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan seluas 300 Ha di Kawasan Hutan Lindung Mekakau yang dimenangkan oleh CV. CAHAYA MANDIRI UTAMA dengan harga penwaran sebesar Rp. 3.160.995.000,00.

Lebih lanjut dalam orasinya DPC LSM RIB OKU Selatan dan Tim investigasi mendesak kepala BPDAS-HL Musi selaku Pengguna Anggaran untuk
1. melakukan evaluasi kinerja Pengawas dan Penilai (WASLAI) karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaporan hasil Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif DAS Prioritas TA. 2019 di wilayah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
2. melakukan investigasi bersama guna sinkronisasi antara hasil dari laporan Pengawas Penilai dengan realisasi di lapangan.
3. memanggil ketiga penyedia/pendor pada kegiatan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif DAS Prioritas TA 2019 di wilayah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan di atas guna melakukan penanaman ulang sesuai kontrak karena berdasarkan hasil investigasi diduga terjadi manipulasi jumlah tanaman di lahan yang direncanakan.

“Kita lihat perkembangan data dan setelah aksi ini kita akan melakukan aksi lanjutan di Kantor BPDAS-HL Musi dan kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan RI.”ungkapnya.

Sekjen DPC RIB Sumsel Muhammad Syahahudin juga menjelaskan, guna melaksanakan peran serta masyarakat yang diwujudkan dalam implementasi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan berlandaskan pada PP Nomor 43 Tahun 2018, agar pihak BPDAS-HL Musi dapat segera melakukan langka-langkah strategis agar tujuan mulia Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Das Musi di Sumatera Selatan dapat terlaksana dengan baik.

“Selanjutnya hasil temuan Tim investigasi kawan-kawan di lapangan dan kemudian juga akan menghimpun data-data terkait dugaan konspirasi penyimpangan pada kegaitan tersebut.’tuturnya.

Hasil wawancara dengan ketua DPC LSM RIB OKU Selatan Hasruri yang keras terhadap pencegahan tipikor menerangkan guna mewujudkan tujuan dari kegiatan tersebut bersepakat akan terus melakukan koordinasi dan melakukan upaya-upaya pengawasan sesuai dengan maksud PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pemberian penghargaan dan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lanjut Hasruri, beberapa hasil temuan di tiga lokasi kegiatan kita buka sebagian antara lain berdasarkan pengamatan Tim Investigasi di lapangan dan melakukan komunikasi dengan beberapa petani (audio visual) di Lahan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif menemukan keterangan bahwa
a. Menurut pengamatan Tim dan informasi dari tenaga kerja yang notabene adalah petani di lokasi tersebut, menerangkan bahwa pada proses penanaman pembuatan RORAK tidak sepenuhnya dilaksanakan.

b. Jumlah bibit yang ditanam per hektar di areal Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif bervariasi mulai dari 250 batang/ha sampai 350 batang/ha.

c. Menurut pengamatan Tim Investigasi bahwa terdapat bibit yang memiliki tinggi dibawah 30 centimeter.

d. Berdasarkan keterangan dari tenaga kerja yang melakukan penanaman, bahwa pada masa pemeliharaan pihak penyedia/pemenang tender Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif tidak sepenuhnya seperti pendangiran, pemupukan, penyiangan dan pengendalian hama penyakit tanaman.

e. Dari informasi jumlah bibit dan kualitas dari bibit yang ditanam serta tidak sepenuhnya dilakukan perlakukan/perawatan yang baik dari hasil penanaman, maka hal demikian diduga bertentangan dengan petunjuk tehnis dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia.

Dalam unras dari pihak BPDAS-HL Musi tidak ada yang bisa menemui pendemo dan akhirnyaDPC LSM RIB Oku Selatan membubarkan masa aksi secara teratur dan tertib.

Di lain pihak, awak media melakukan wawancara dengan Damsir selaku Tata Usaha BPDAS-HL Musi mengatakan “saya secara teknis tidak memiliki kewenangan untuk menanggapai, tapi jika ibu mau konfirmasi silahkan ke para pendemo itu dan kami juga tidak atau mengiyakan hasil temuan mereka” tutupnya.
(Wagino, tim……)

Author: 
    author

    Related Post