Tim Serigala Bersama Polsek Babat Supat Berhasil Meringkus Pelaku Curas Disertai Pemerkosaan

731 views

MUBA,– Polsek Babat Supat di Back Up Tim Serigala Satreskrim Polres Muba berhasil Menggulung Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sekaligus Pemerkosaan, Ardi bin Amir Hamzah (41) warga kelurahan Sukajadi, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin, Sabtu (15/5/2021).

Diceritakan sebelumnya, kejadian bermula, Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02.00 wib di pondok kebun karet dusun I desa Babat Ramba Jaya, kecamatan Babat Supat, kabupaten Muba telah terjadi tindak pidana Curas disertai pemerkosaan.

Tersangka Ardi Bin Amir Hamzah (41) dengan cara mengambil tangga yang berada didepan pondok panggung dan dibawa kebelakang dekat jendela kemudian naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan, masuk kedalam pondok.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH dan Kanit Pidum IPDA Nasirin SH mengatakan, telah terjadi kejadian Pencurian dengan Kekerasan yang disertai dengan percobaan Pemerkosaan, kejadian tersebut terjadi di desa Babat Ramba, kecamatan Babat Supat, kabupaten Musi Banyuasin, yang mana korbannya yaitu Anitasari binti Mulyadi (18) yang baru saja menikah Kurang lebih 3 bulan lalu.

” Kemudian tersangkanya atas nama Ardi bin Amir Hamzah (41) pekerjaannya penyadap karet alamatnya di kelurahan Sukajadi, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin. Jadi yang bersangkutan ini mendatangi rumah korban kurang lebih sekitar pukul 1 malam, kemudian masuk ke dalam rumah korban terus melakukan pengancaman terhadap korban dengan sebilah pisau,” jelas Erlin dalam Press Rilisnya, Minggu (16/5/2021).

Dilanjutkannya, Setelah berhasil mencapai korban suami korban turut diikat oleh pelaku menggunakan tali plastik, kemudian di tutup matanya dan digeser ke sudut rumah. Setelah di geser ke sudut rumah, tersangka mematikan lampu, kemudian terhadap istri korban ini diancam pisau.

“Dan pelaku tersebut mencoba untuk memperkosa istri korban namun menurut keterangan dari pada tersangka setelah membuka pakaian dari pada istri korban ia tidak berhasil untuk memperkosa wanita tersebut karena kemaluannya tidak bisa berdiri,” beber Erlin.

Terang Kapolres Muba ini, Setelah kita tanya kenapa kemaluannya tidak berdiri ?, Diterangkan Pelaku Karena habis menggunakan Narkoba Jenis Sabu. Jadi dia memaksakan terus sampai 10 menit. Ternyata Dia tidak berhasil untuk memperkosa organ intim Korban.

” Akan tetapi hal yang tersangka lakukan ini adalah sudah termasuk perbuatan cabul yaitu pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 Tahun, walaupun tersangka ini tidak berhasil walau mengarah Pasal 285 tapi dia dikenakan Pasal 289 sudah menelanjangi korban dengan membuka baju korban menempelkan kemaluannya ke korban ini sudah salah satu perbuatan cabul yang di lakukan oleh tersangka,” terangnya.

Setelah itu, tersangka kemudian mengambil Handphone korban jenis OPPO A12. Tersangka mengancam korban, Jangan bergerak dan dia berkata “Mamang Balek dulu” yaitu dia permisi dengan korban dan mengatakan Terima kasih, lalu Tersangka pergi membawa barang korban yaitu Handphone OPPO A12.

” Berapa hari kita melakukan penyelidikan akhirnya, Sabtu (15/5/2021) kemarin. Yang bersangkutan berhasil kita dapatkan informasi bahwa pelaku tersebut masih berada di sekitar tempat kejadian kurang lebih 2 KM dari jarak rumah korban. Sehingga Tim Polsek Babat Supat dan Tim Serigala Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” paparnya.

Kejadian ini sempat Viral di Media Sosial, yang salah satu Netizen mengatakan, kejadian ini sudah terjadi di wilayahnya sebanyak 4 Kali, akan tetapi setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata Netizen tersebut hanya merasakan ketakutan jikalau kejadian tersebut akan terjadi kembali menimpah di wilayah yang sama.

” Selai Tersangka, kita juga mengamankan, 1 (satu) Helai Kain sarung Warna orang, 1 (satu) helai kain sarung warna ungu, 1 (satu) helai handuk warna putih motif kembang, 1(satu) kotak Hp OPPO A12, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) utas tali plastik, 1 (satu) utas tali berserat, 1 (satu) helai kaus lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) helai kaus warna kuning, 1 (satu) bilah pisau dapur bergagangkan plastik warna hitam, 1 (satu) Handphone Mito milik tersangka warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna biru berliskan putih,” tukasnya. (Mil)

Author: 
    author

    Related Post